Persiapan untuk memulai bisnis impor-expor

 


Proses pengurusan bea cukai (customs clearance) oleh PT Deka Putra Transindo (Deka Cargo) umumnya mengikuti regulasi kepabeanan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan barang impor atau ekspor lolos secara legal dan aman. Sebagai perusahaan freight forwarding, PT Deka membantu meminimalkan risiko hambatan dengan skema penanganan sebagai berikut:

1. Penyiapan Dokumen Wajib (Pre-Clearance)

PT Deka mengoordinasikan pengumpulan dokumen utama dari pihak importir/eksportir untuk dasar verifikasi awal di Bea Cukai. Dokumen tersebut meliputi:

  • Invoice dan Packing List
  • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
  • Certificate of Origin (COO) / Sertifikat Asal Barang
  • Legalitas Importir seperti Angka Pengenal Importir (API-U untuk barang dagangan umum atau API-P untuk produsen).

2. Pengajuan PIB/PEB & Penilaian Jalur (Clearance)

Setelah dokumen lengkap, PT Deka melakukan input data ke sistem kepabeanan untuk menerbitkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sistem Bea Cukai kemudian menganalisis profil risiko barang untuk menentukan klasifikasi jalur pengeluaran:

  • Jalur Hijau: Dokumen langsung disetujui tanpa pemeriksaan fisik, barang bisa langsung keluar setelah pembayaran pajak selesai.
  • Jalur Kuning: Dokumen memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai sebelum disetujui.
  • Jalur Merah: Barang wajib melalui pemeriksaan fisik. Jika masuk jalur ini, PT Deka akan mendampingi proses inspeksi lapangan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dan Instruksi Pemeriksaan (IP).

3. Penetapan Pajak & Biaya Pabean

Bea Cukai akan menetapkan nominal bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berdasarkan klasifikasi jenis barang (HS Code) dan nilai barang yang diajukan. Importir wajib melakukan pelunasan tagihan ini agar dokumen persetujuan pengeluaran barang dapat diterbitkan.

4. Pengeluaran Barang (Post-Clearance)

Setelah semua kewajiban administrasi dan pembayaran selesai, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean/pelabuhan untuk dikirim langsung ke alamat tujuan.


Metode Pendampingan dari PT Deka: Bagi pelaku bisnis yang belum memiliki izin impor resmi, PT Deka menyediakan opsi Jasa Undername (menggunakan nama perusahaan mereka sebagai importir resmi) serta layanan Import Borongan (All-In) atau Door to Door untuk mempermudah seluruh alur logistik di atas dalam satu biaya terpadu.

Informasi detail mengenai regulasi kepabeanan dan konsultasi layanan ini dapat diakses langsung melalui Layanan FAQ PT Deka Putra Transindo.

 


Tags :

  • PT.DEKA PUTRA TRANSINDO
  • D'ARCICI PLAZA, Jl. Letjen Suprapto No.62 LANTAI 3 ROOM 304, Cemp. Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520
  • jasaimportasiaeropa@gmail.com
  • 0878 6511 7830