Persiapan untuk memulai bisnis impor-expor
Proses pengurusan bea cukai (customs
clearance) oleh PT Deka Putra Transindo (Deka Cargo) umumnya
mengikuti regulasi kepabeanan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan barang
impor atau ekspor lolos secara legal dan aman. Sebagai perusahaan freight
forwarding, PT Deka membantu meminimalkan risiko hambatan dengan skema
penanganan sebagai berikut:
1.
Penyiapan Dokumen Wajib (Pre-Clearance)
PT Deka mengoordinasikan pengumpulan
dokumen utama dari pihak importir/eksportir untuk dasar verifikasi awal di Bea
Cukai. Dokumen tersebut meliputi:
- Invoice dan Packing
List
- Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill (AWB)
- Certificate of Origin (COO)
/ Sertifikat Asal Barang
- Legalitas Importir seperti Angka Pengenal Importir (API-U
untuk barang dagangan umum atau API-P untuk produsen).
2.
Pengajuan PIB/PEB & Penilaian Jalur (Clearance)
Setelah dokumen lengkap, PT Deka
melakukan input data ke sistem kepabeanan untuk menerbitkan Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sistem Bea Cukai kemudian menganalisis profil risiko barang untuk menentukan
klasifikasi jalur pengeluaran:
- Jalur Hijau: Dokumen
langsung disetujui tanpa pemeriksaan fisik, barang bisa langsung keluar
setelah pembayaran pajak selesai.
- Jalur Kuning: Dokumen
memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai
sebelum disetujui.
- Jalur Merah: Barang
wajib melalui pemeriksaan fisik. Jika masuk jalur ini, PT Deka
akan mendampingi proses inspeksi lapangan setelah diterbitkannya Surat
Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dan Instruksi Pemeriksaan (IP).
3.
Penetapan Pajak & Biaya Pabean
Bea Cukai akan menetapkan nominal
bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berdasarkan klasifikasi jenis
barang (HS Code) dan nilai barang yang diajukan. Importir wajib
melakukan pelunasan tagihan ini agar dokumen persetujuan pengeluaran barang
dapat diterbitkan.
4.
Pengeluaran Barang (Post-Clearance)
Setelah semua kewajiban administrasi
dan pembayaran selesai, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean/pelabuhan
untuk dikirim langsung ke alamat tujuan.
Metode Pendampingan dari PT Deka: Bagi pelaku bisnis yang belum memiliki izin impor
resmi, PT Deka menyediakan opsi Jasa Undername (menggunakan
nama perusahaan mereka sebagai importir resmi) serta layanan Import
Borongan (All-In) atau Door to Door untuk mempermudah
seluruh alur logistik di atas dalam satu biaya terpadu.
Informasi detail mengenai regulasi
kepabeanan dan konsultasi layanan ini dapat diakses langsung
melalui Layanan FAQ PT Deka Putra
Transindo.
